Catat! Ini Modus Baru Penipuan Jasa Pelunasan Kredit

Rabu, 22 Juni 2016


Topeta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan munculnya modus baru penipuan yang beredar di masyarakat, yaitu jasa pelunasan kredit. Target modus tersebut adalah debitur bermasalah di bank-bank.

Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, Slamet Edi Purnomo, mengatakan pelaku menggunakan modus ini dengan menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

"Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur," kata Edi di Jakarta dikutip dalam keterangan tertulisnya yang diterima Dream Selasa 21 Juni 2016.

Dia mengatakan ada empat ciri modus yang menawarkan jasa pelunasan kredit palsu ini. Berikut ini adalah rinciannya

1. Mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,

2. Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara,

3. Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,

4. Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

Apabila mendapati penawaran serupa, OJK meminta masyarakat untuk melapor kepada OJK lewat Layanan Konsumen.

"OJK meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK melalui telepon 1500655 atau konsumen@ojk.go.id, ataupun mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota," kata dia.


sumber : dream
loading...
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar test