Adzan Shubuh Berkumandang, Gelas Masih di Tangan, Lanjut Minum atau Puasa?

Kamis, 09 Juni 2016


Topeta - Sebagaimana yang tercantum dalam Al Quran, puasa dimulai setelah terbit fajar atau adzan Subuh.

“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,” (QS. Al-Baqarah: 187)

Akan tetapi, ada pengecualian bagi mereka yang tengah memegang makanan atau minuman saat terdengar adzan. Mereka boleh melanjutkan berdasarkan hadits di bawah ini.

“Apabila kalian mendengar adzan, sementara wadah masih di tangan maka jangan diletakkan sampai dia menyelesaikan kebutuhannya.” (HR. Abu Daud no. 2350 dan dishahihkan al-Albani)

Akan tetapi, mayoritas ulama sepakat, maksud hadits di atas, jika adzan dikumandangkan sebelum fajar terbit.

Ibnul Qoyyim menyebutkan, sebagian ulama mengambil dzahirnya hadis tersebut. Kemudian beliau mengatakan, mayoritas ulama melarang sahur dengan terbitnya fajar. Ini adalah pendapat imam madzhab yang empat, umumnya para ulama dan pendapat yang diriwayatkan dari Umar dan Ibn Abbas. (Tahdzibus Sunan).

Selain pendapat Ibnul Qoyyim di atas, ada riwayat dari sahabat yang menunjukan bolehnya makan sampai dirinya yakin fajar telah terbit. Ibnu Hazm menyebutkannya sebagai berikut:

a. Umar bin Khatab mengatakan: “Jika terdapat dua orang, yang satu ragu apakah fajar sudah terbit ataukah belum, makanlah, sampai keduanya yakin.”

b. Ibn Abbas mengatakan: “Allah menghalalkan minum, selama engkau masih ragu.” Maksud beliau: ragu terbitnya fajar.

c. Dari Makhul, beliau mengatakan: Saya melihat Ibn Umar mengambil seciduk zam-zam (di bawah). Kemudian beliau bertanya kepada dua orang: “Apakah fajar sudah terbit?” Yang satu menjawab: Telah terbit. Yang lain menjawab: Belum. Kemudian Ibn Umar-pun minum.

Setelah membawakan banyak riwayat ini dan beberapa riwayat semacamnya, Ibn Hazm memberi keterangan: “Ini semua, karena fajar belum jelas bagi mereka.” (al-Muhalla, 4: 367)

Sementara itu, umumnya muadzin saat ini menggunakan acuan jadwal imsak, bukan melihat hilal. Semacam ini tidak bisa disebut “yakin” bahwa fajar sudah terbit. Karena itu, siapa yang makan dalam keadaan semacam ini, maka puasanya sah. Karena dia belum yakin fajar sudah terbit. Hanya saja yang lebih baik dan lebih hati-hati, hendaknya kita menahan diri dari segala yang membatalkan ketika sudah mendengar adzan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: Apa hukum puasa bagi orang yang mendengar adzan, sementara dia masih makan dan minum?

Beliau menjawab:

Wajib bagi mukmin untuk menahan dari makan, minum dan pembatal lainnya jika telah jelas baginya terbitnya fajar, pada saat puasa wajib, seperti ramadhan, puasa nadzar, dan kaffarah. Allah berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah: 187)

Jika dia mendengar adzan, dan dia tahu adzan ini dilakukan setelah terbit fajar maka dia wajib mulai puasa. Namun jika muadzin mulai adzan sebelum terbit fajar maka dia belum wajib puasa, sehingga boleh makan atau minum, sampai jelas baginya telah terbit fajar.

Jadi, saat adzan Shubuh (bukan Imsak) berkumandang sedangkan kita tengah memegang makanan atau minuman, maka hentikan jika kita yakin adzan tersebut berkumandang setelah terbit fajar. Jika ragu apakah adzan itu berkumandang setelah atau sebelum terbit fajar, silahkan melanjutkan, akan tetapi disarankan untuk berhenti dikhawatirkan adzan subuh tersebut berkumandang setelah terbit fajar karena kita tidak bisa memastikan terbit fajar atau belum. Allahualam.


sumber : islampos
loading...
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar test