Kabar Gembira! Mulai Saat Ini, Biaya Cetak KTP dan Akta Bakal Dihapus

Senin, 13 Juni 2016


Topeta - Mulai saat ini, retribusi pengganti biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta catatan sipil tidak lagi dipunggut di Bukittinggi.

”Kalau dulu membuat KTP dikenakan biaya retribusi Rp 50 ribu, akta perkawinan Rp 150 ribu, kutipan kedua akta kelahiran Rp 75 ribu. Kini semua jenis retribusi akta catatan sipil itu akan dihapuskan,” kata Ketua Pansus I Bidang Pencabutan Perda Retribusi Pengganti Biaya KTP dan Akta Catatan Sipil, Nursyida, usai memimpin rapat Pansus I di Gedung DPRD Bukittinggi, Kamis (25/6).

Menurut Nursyida, dasar penghapusan semua retribusi cetak KTP dan akta catatan sipil ini sesuai dengan perintah UU 24/2013 tentang perubahan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Dalam pasal 79A UU 24/2013 dijelaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Jadi secara hukum Perda Bukittinggi yang mengatur retribusi biaya cetak KTP dan akta catatan sipil harus juga dicabut,” ujar Nursyida.

Dengan adanya perda ini, nanti diharapkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak lagi mengenakan retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil lainnya.

Sebagaimana yang termaktub selama ini dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil diterangkan bahwa besarnya tarif retribusi pembuatan KTP Rp 50 ribu, KK Rp10 ribu, surat pindah Rp 10 ribu, akta perkawinan Rp 150 ribu, akta pengakuan anak Rp 150 ribu, dan kutipan akta kelahiran Rp 75 ribu.

”Kami sedang membahas raperda pencabutan Perda No 2/2013. Dengan dicabutnya Perda No 2/2013 tentang Administrasi Kependudukan nanti, maka semua biaya retribusi dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Nursyida.

Anggota Fraksi Demokrat yang juga Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPRD Bukittinggi ini mengatakan, kendati retribusi biaya KTP dan akta catatan sipil dihapus, pelayanan dari kantor capil tetap jalan sebagaimana biasa.

Cuma masyarakat tidak lagi membayar biaya retribusi. Dengan penghapusan retribusi ini, katanya, masyarakat diminta segera mengurus semua kelengkapan administrasi kependudukannya. 

”Kalau belum ada KTP segera mengurusnya, bagi orangtua yang belum mengurus akta kelahiran anaknya untuk mengurus sekarang. Jangan hanya karena keperluan terdesak baru mengurus KTP atau akta kelahiran,” harap Nursyida.


sumber : padek
loading...
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar test