Ketahuilah, Polisi Tidak Berhak Menggelar Razia Di Tikungan | Berikut Penjelasannya...

Kamis, 02 Juni 2016


Topeta - Pernah dicegat polisi di sebuah tikungan secara-tiba-tiba? Kaget, itu pasti, sekalipun pengendara memiliki surat-surat lengkap. Bagi yang tak punya, tentu dobel kagetnya. Deg-degan itu juga biasa. Maksud polisi melakukan razia mungkin baik. Tapi, semua itu ada aturannya. Ternyata, pengendara tak perlu takut mempertanyakan razia, terutama di tikungan-tikungan yang sifatnya menjebak dan bisa membahayakan.

Hak Polantas dalam menindak pelanggar lalu lintas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Salah satu aturan yang harus dipatuhi Polantas untuk memeriksa kendaraan dan menindaknya adalah harus memiliki surat izin.

Dengan bekal itu, polisi lalu lintas berhak melakukan razia. Lokasi razia pun diatur sedemikian rupa, sehingga tidak ada kesan jebakan atau malah membahayakan pengendara. Untuk lebih jelasnya, berikut ini keterangan lengkap dari Divisi Humas Polri untuk para pemilik kendaraan bermotor terkait razia dari Polantas.

Prosedur Pemeriksaan Atau Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Nah, kalau hal-hal di atas dipatuhi, tentu kedua belah pihak akan sama-sama merasa tidak dicurangi. Polantas bisa bekerja dengan baik dan tenang, sedangkan pengendara tidak merasa dijebak atau diposisikan dalam situasi berbahaya. Tak jarang, lantaran kaget, beberapa pengendara menginjak rem mendadak. Ini sangat membahayakan bagi pengendara di belakangnya.


sumber : efekgila
loading...
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar test