Samsat Bebaskan Denda Jika Bayar Telat Pajak Kendaraan Bermotor, Asalkan...

Sabtu, 02 Juli 2016

Topeta - Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Bantul akan membebaskan sanksi denda keterlambatan bagi sepeda motor yang jatuh tempo pada tanggal 2 hingga 9 Juli.

Hal ini lantaran petugas di kantor ini akan libur selama sepekan selama Lebaran mendatang.

Kepala KPPD Samsat Bantul Samsuhadi menjelaskan, para petugasnya akan libur selama sepekan terhitung sejak tanggal 4 sampai 10 Juli 2016.

Adapun, dia menyebutkan, bagi masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 2 sampai 9 Juli akan dilayani 11 sampai 14 Juli.

“Nanti tanpa dikenai denda keterlambatan. Namun, apabila pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal 14 (Juli) dikenakan denda," jelasnya, Jumat (1/7/2016).

Dia menyebutkan, pembebasan denda keterlambatan karena libur lebaran itu, berlaku baik untuk pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.

Sementara itu, pelayanan pembayaran pajak selain dilakukan di kantor Samsat Bantul, juga bisa dilakukan di kantor Samsat Pembantu yang berada di Kecamatan Piyungan, Sewon, dan Srandakan.

Demikian halnya untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan tetap dilayani saat Lebaran.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bantul AKP Mohammad Faisal Pratama menjelaskan, untuk SIM keliling nanti akan dipusatkan di Pos Pelayanan Gabusan.

“Selama operasi pengamanan lebaran 2016, layanan SIM baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan di tetap buka dan libur hanya pada saat lebaran tanggal 6 sampai 7 Juli 2016,” tandasnya.


sumber : tribunnews
loading...
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar test