Nyamar Jadi Warga Biasa, Kapolda Pura-pura Melanggar Lalu Kena Pungli Anggotanya

Rabu, 04 Januari 2017


TopetaUpaya bersih-bersih praktik pungutan liar atau pungli semakin gencar di lakukan jajaran kepolisian di sejumlah daerah, di Indonesia.

Selain menangkap oknum anggota polisi lakukan pungli dari operasi tangkap tangan, ada juga dengan penyamaran oleh pejabat kepolisian, seperti yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Djoko Prastowo. Jenderal bintang dua ini menyamar, sebagai upaya dalam pemberantasan pungli di jajarannya, agar tidak diketahui oleh anggotanya yang bertugas di lapangan.

Penyamaran kapolda ini membuahkan hasil dan menjadi pembicaraan hangat di dunia maya, terutama para netizen di Facebook, Instagram dan Twitter. Kapolda saat itu menyamar sebagai warga sipil tanpa menggunakan pakaian dinas, mengendarai kendaraan roda empat melewati ruas jalan protokol di Sumsel

Djoko mengendarai mobil tanpa pengawalan, saat melewati traffic light di kawasan ruas jalan protokol, ia sengaja menerobos lampu saat sedang merah. Namun, oleh petugas lalu lintas yang sedang berjaga saat itu bukan langsung ditilang, tapi diajak ke pos dan sang jenderal itu diminta uang damai, oleh oknum anggotanya sendiri atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Terjadi perdebatan alot saat itu karena Jenderal Djoko menolak dan meminta tilang langsung, namun berkali-kali ditolak oknum anggota polisi lalu lintas saat itu dan menawar jalur damai. Dalam penyamaran itu, kapolda kemudian mengeluarkan uang yang diminta oknum anggota tersebut.

Setelah uang damai itu diberikan, dia kemudian membukan penyamaran dan langsung menangkap pelaku. Tidak lama kemudian kemudian Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Hendro datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku atas perintah Djoko.

"Jadi kemarin, saya itu menyamar dan itu untuk menyelidiki, ternyata dapat juga," jelasnya saat ditemui di Polda Sumsel, Selasa (18/10/2016).

Menurut Joko, anggotanya itu melakukan pungli, karena tidak memiliki surat tugas ketika diminta.

"Dia (polisi pungli) saya tanya mana surat tugas, malah tidak bisa menunjukkan," jelasnya.

Tindak Tegas Polisi Pungli
Selanjutnya, Djoko mengimbau kepada para anggotanya di seluruh Sumsel untuk tidak melakukan pungli dan menjalankan tugas secara benar karena sesuai dengan perintah Presiden Jokowi, dia tak segan untuk menindak tegas petugas kepolisian yang melanggar disiplin dan kode etik.

Dikatakannya, aksi penyamaran yang dilakukannya tersebut merupakan tindaklanjut serta untuk membuktikan adanya informasi Masih dikatakannya, semenjak genderang pungli ditabuh oleh Kapolri beberapa waktu lalu, hingga saat ini setidaknya telah terdapat sebanyak sepuluh anggota Polda Sumsel yang diamankan akibat OPP.

"Dari sepuluh yang diamankan itu diantaranya ada yang dari Polresta Palembang, Ogan Ilir, Prabumulih, OKU Timur. Dan semuanya bukan hanya dari Polantas melainkan ada juga yang dari Sabhara," ungkapnya.

Saat disinggung mengenai saksi apa yang akan dikenakan kepada sepuluh anggota yang tertangkap OPP tersebut, Djoko mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pencatatan termasuk memeriksa dan melihat pelanggaran yang telah dilakukannya.

"Hukuman paling berat bisa PTDH tapi itu kalau memang benar-benar sudah kesalahan yang fatal dan dilakukan berulang kali," katanya.

"Tapi kalau hanya seperti itu (Damai), rasanya sangat tidak mungkin karena sebenarnya dari kedua belah pihak (Polisi dan warga) sama-sama bersalah sebagai penyuap dan penerima suap," tuturnya.

Selain itu, masih dikatakannya, untuk memberantas pungli, pihaknya akan melakukan target di internal polisi harus bersih terlebih dahulu.

"Terkait gencar-gencarnya OPP ini, kita tidak gembar-gembor tapi tetap terus bergerak dan hasilnya, kita sudah mengamankan sepuluh anggota kita," katanya.(*)



sumber : tribunnews.com
loading...
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar test