Terungkap Motif Sebenarnya Jessica Racuni Mirna

Rabu, 15 Juni 2016


Topeta - Sidang perdana Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016. Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Jessica setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica oleh JPU disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa Ardito Muardi.

"Perbuatan terdakwa jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)," ucap Ardito.

Menurut Ardito, sebab Jessica membunuh Mirna karena sakit hati. Jessica, menurut JPU, sakit hati dengan Mirna karena, korban menasehati Jessica agar putus dengan kekasihnya.

"Sekira pertengahan 2015, Korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara terdakwa dengan pacarnya sehingga, korban Mirna menasehati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal,"

Menurut JPU, Jessica membunuh Mirna karena sakit hati atas perkataan Mirna saat Jessica dengan Mirna kala berkuliah di Kampus Billy Blue College Of Desain di Sidney, Australia.

"Sekira pertengahan tahun 2015, korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara terdakwa dengan pacarnya sehingga, korban Mirna menasehati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal," kata Ardito.

Kondisi itulah yang konon menurut JPU membuat Jessica merencanakan pembunuhan kepada Mirna. Jaksa menjelaskan, Jessica membubuhi sianida ke gelas kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia.

Sidang ini dipimpin oleh Kisworo sebagai ketua majelis, Martahi Hutapea sebagai anggota majelis, dan Binsar Gulton sebagai anggota majelis. Dalam sidang itu tampak ayahanda Wayan Mirna, Darmawan Salihin.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala telah mengalami kemajuan pesat.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta sudah menemukan `benang merah` dalam kasus pembunuhan menggunakan sianida itu.

"Sudah ada benang merahnya dan sudah bisa ditarik kesimpulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, saat dihubungi melalui telepon, Senin 2 Mei 2016.

Waluyo mengatakan berkas yang kini diserahkan kepada Kejati DKI sudah memiliki penambahan bukti baru. Kemajuan ini dipastikan dapat mengarahkan keterlibatan Jessica dalam kematian Mirna.

"Sudah ada penambahan-penambahan sehingga pertanggungjawaban peristiwa pidana sudah bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab," tuturnya.

"Sudah ditambahkan saksi, keterangan ahli dan surat, tapi kami tidak bisa beritahu itu surat apa," ujar dia menambahkan.

Saat ini, Waluyo mengatakan proses penelitian berkas itu sudah berjalan hingga 80 persen. Tetapi, Waluyo belum bisa memastikan kapan berkas itu secara resmi dinyatakan lengkap.

"Insya Allah, minggu ini selesai kami periksa. Tetapi, kami belum bisa memastikan berkas ini akan P21 atau akan dikembalikan lagi ke penyidik," ucap dia.

"Ya kurang lebih 14 hari. Paling lambat Senin lah, nanti kita sampaikan," katanya.



sumber : dream
loading...
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar test